Penyetopan Kasus Rizieq Sudah Sesuai Pertimbangan Yuridis

Masinton menegaskan terbitnya SP3 terkait kasus chat porno Habib Rizieq tentunya telah melalui pertimbangan yuridis dari pihak penyidik
Minggu, 17 Juni 2018 23:49 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta masyarakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri yang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat porno yang melibatkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Keputusan hukum penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan dugaan kasus chatt mesum terhadap HRS harus Kita hormati bersama, ucap Masinton saat dihubungi Gesuri.id, Minggu (17/6).

Masinton menegaskan terbitnya SP3 terkait kasus chat porno Habib Rizieq tentunya telah melalui pertimbangan yuridis dari pihak penyidik dan bukan berdasarkan pertimbangan politis. Terkait dengan pro dan kontra yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Masinton mengatakan hal itu biasa terjadi namun tentunya harus dikelola dengan baik.

Pro kontra dalam berdemokrasi adalah hal yang biasa, namun perbedaan harus dikelola dengan baik dan mengedepankan keadaban demokrasi, bukan untjk membangun permusuhan, ujarnya.

Seperti diketahui kasus chat berkonten pornografi yang menyerat nama Habib Rizieq telah lama menimbulkan pro dan kontra. Pun tak terkecuali setelah terbitnya SP3 atas kasus tersebut, pasalnya ada sebagian kalangan masyarakat merasa keberatan.

Baca juga :