Ikuti Kami

Penyetopan Kasus Rizieq Sudah Sesuai Pertimbangan Yuridis

Masinton menegaskan terbitnya SP3 terkait kasus chat porno Habib Rizieq tentunya telah melalui pertimbangan yuridis dari pihak penyidik

Penyetopan Kasus Rizieq Sudah Sesuai Pertimbangan Yuridis
Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta masyarakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri yang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat porno yang melibatkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Keputusan hukum penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan dugaan kasus chatt mesum terhadap HRS harus Kita hormati bersama," ucap Masinton saat dihubungi Gesuri.id, Minggu (17/6).

Masinton menegaskan terbitnya SP3 terkait kasus chat porno Habib Rizieq tentunya telah melalui pertimbangan yuridis dari pihak penyidik dan bukan berdasarkan pertimbangan politis. Terkait dengan pro dan kontra yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Masinton mengatakan hal itu biasa terjadi namun tentunya harus dikelola dengan baik.

"Pro kontra dalam berdemokrasi adalah hal yang biasa, namun perbedaan harus dikelola dengan baik dan mengedepankan keadaban demokrasi, bukan untjk membangun permusuhan," ujarnya.

Seperti diketahui kasus chat berkonten pornografi yang menyerat nama Habib Rizieq telah lama menimbulkan pro dan kontra. Pun tak terkecuali setelah terbitnya SP3 atas kasus tersebut, pasalnya ada sebagian kalangan masyarakat merasa keberatan.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan untuk masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya SP3 tersebut, maka dapat melakukan upaya hukum atau gugatan melalui praperadilan.

"Membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penyidikannya, mekanismenya harus melalui praperadilan. Sesuai KUHAP, hanya bisa dibuka dan diuji melalui lembaga praperadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal telah membenarkan terkiat terbitnya SP3 kasus chat porno Habib Rizieq. Meskipun demikian, dia mengatakan kasus ini bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru.

"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal.

Quote