Perda Covid-19, Ima: Bukan Soal Pidana Tapi Hati Nurani

Banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena terpaksa. 
Jum'at, 23 Juli 2021 09:27 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah tegas menolak pasal pidana hukuman 3 bulan penjara dalam usulan perubahan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca:Puan:Kejaksaan Jangan Kongkalikong Dengan Kepala Daerah

Menurutnya, penegakan aturan bukan semata-mata soal pidana, tapi juga harus melihat dari sisi hati nurani.

Karena ini bukan soal pidana, tetapi hati nurani, kata Ima, Kamis (22/7).

Ima mengatakan, banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena terpaksa.

Baca juga :