Bandung, Gesuri.id Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah menjadi pijakan penting dalam membangun iklim usaha yang kondusif dan inklusif di tengah tantangan ekonomi global. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melahirkan wirausahawan baru yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Hal itu ia sampaikan saat Sosialisasi Perda Kewirausahaan di Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Selasa (9/9/2025).
Di era perubahan cepat seperti sekarang, kita butuh lebih banyak wirausahawan yang tidak hanya membuka lapangan kerja, tapi juga mampu beradaptasi dengan teknologi dan kebutuhan pasar. Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut, ujar Ineu.
Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah didorong memberikan berbagai bentuk fasilitasi kewirausahaan, mulai dari pelatihan, pendampingan, akses permodalan, hingga kemudahan perizinan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan, pelaku usaha, dan pemerintah agar tercipta sumber daya manusia unggul di bidang kewirausahaan.
Menurutnya, penguatan sektor usaha kecil dan menengah bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, melainkan juga soal pemerataan kesejahteraan masyarakat.