Perppu Tentang KPK, Ini Penjelasan Yasonna

Yasonna menemui Presiden Joko Widodo sekitar setengah jam bersama dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Jum'at, 27 September 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memilih bungkam ke wartawan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Nggak ada, bahas situasi terakhir, kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9).

Baca:DPRD Jatim Teruskan Tuntutan Mahasiswa ke DPR

Yasonna menemui Presiden Joko Widodo sekitar setengah jam bersama dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Nggak, nggak, nggak tahu, saya terlambat tadi, tanya Pak Presiden saja, tambah Yasonna singkat saat ditanya soal Perppu.

Baca juga :