Jakarta, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda diantaranya Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Raperda yakni Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rabu (26/2).
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H.M Syaripuddin yang dipercaya sebagai Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan, materi dalam Raperda mengenai pedoman pembentukan Peraturan Daerah kedepan harus bersifat komprehensif karena pengaturannya akan menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menghadirkan Produk Hukum yang berkualitas.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional