Batu, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan Asmadi mendukung komitmen Wali Kota Batu Nurochman menuntaskan tunggakan piutang pajak daerah yang mencapai Rp24,4 miliar. Namun, ia mengingatkan agar langkah penyelesaiannya tidak dilakukan sepihak oleh eksekutif.
Menurut Asmadi, penyelesaian piutang pajak tersebut perlu dibahas bersama antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD. Selain menyangkut nilai yang cukup besar, persoalan tersebut memiliki rekam jejak panjang dan masih menjadi catatan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung. Hanya saja, mekanisme penyelesaiannya perlu dibicarakan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, kata Asmadi, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons langkah Wali Kota Batu yang menginstruksikan perangkat daerah terkait mencari formulasi hukum untuk menyelesaikan piutang pajak Rp24,4 miliar. Langkah itu diharapkan dapat menghindarkan persoalan piutang dari temuan atau catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Asmadi mengatakan, persoalan piutang pajak tersebut berakar dari tunggakan pajak hiburan sejumlah tempat wisata besar di Kota Batu pada periode 2010 hingga 2017.