Ikuti Kami

Piutang Pajak Batu Rp24,4 Miliar, Asmadi Minta Duduk Bersama Pemkot dan DPRD

Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung.

Piutang Pajak Batu Rp24,4 Miliar, Asmadi Minta Duduk Bersama Pemkot dan DPRD
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan Asmadi - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Batu, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan Asmadi mendukung komitmen Wali Kota Batu Nurochman menuntaskan tunggakan piutang pajak daerah yang mencapai Rp24,4 miliar. Namun, ia mengingatkan agar langkah penyelesaiannya tidak dilakukan sepihak oleh eksekutif.

Menurut Asmadi, penyelesaian piutang pajak tersebut perlu dibahas bersama antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD. Selain menyangkut nilai yang cukup besar, persoalan tersebut memiliki rekam jejak panjang dan masih menjadi catatan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung. Hanya saja, mekanisme penyelesaiannya perlu dibicarakan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Asmadi, Minggu (4/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons langkah Wali Kota Batu yang menginstruksikan perangkat daerah terkait mencari formulasi hukum untuk menyelesaikan piutang pajak Rp24,4 miliar. Langkah itu diharapkan dapat menghindarkan persoalan piutang dari temuan atau catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Asmadi mengatakan, persoalan piutang pajak tersebut berakar dari tunggakan pajak hiburan sejumlah tempat wisata besar di Kota Batu pada periode 2010 hingga 2017.

Upaya penyelesaiannya, kata dia, sebelumnya telah dilakukan. Namun, proses tersebut sempat terkendala karena adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu serta kajian akademis dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pembahasan tindak lanjut atas dua kajian tersebut kemudian terhenti akibat adanya transisi masa jabatan anggota DPRD Kota Batu.

“Karena masih ada legal opinion kejaksaan dan kajian Unair yang belum tuntas dibahas, kami berencana membuka kembali ruang diskusi. Kami ingin ada kesepahaman antara dewan dan eksekutif, langkahnya seperti apa, jangan sampai jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Menurut Asmadi, koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi penting agar formula penyelesaian piutang memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menghambat upaya pemerintah daerah menyelesaikan piutang. Sebaliknya, dewan siap memberikan dukungan sepanjang mekanisme yang ditempuh sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asmadi juga mendorong keterbukaan dalam pembahasan rencana penyelesaian piutang tersebut. Rapat kerja antara DPRD dan Pemkot Batu diharapkan dapat menyatukan persepsi mengenai langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh.

“Kalau formula yang disiapkan pemerintah daerah dinilai sesuai regulasi dan efektif menghapus rekomendasi tahunan BPK, kami siap memberikan lampu hijau mendukung keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian piutang pajak tidak semata-mata soal menghapus angka dalam laporan keuangan daerah. Proses tersebut harus memastikan seluruh langkah memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.

Karena itu, Komisi B DPRD Kota Batu akan membuka kembali pembahasan bersama pihak eksekutif dengan mempertimbangkan dokumen dan kajian yang sebelumnya telah dibuat.

Asmadi berharap penyelesaian piutang Rp24,4 miliar tersebut dapat menghasilkan solusi yang tuntas, transparan dan tidak kembali menjadi persoalan yang sama dalam pemeriksaan BPK pada tahun-tahun berikutnya.

Quote