Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Timur dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menegaskan pengembalian kendaraan dinas yang telah tercatat sebagai aset daerah harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menyusul polemik pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar dan memicu sorotan publik.
Ketika barang dikembalikan, harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Apakah melalui lelang atau skema lain, karena itu bukan milik pribadi, melainkan aset negara, ujar Samsun, dikutip Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang telah dibeli menggunakan anggaran negara otomatis menjadi aset daerah, sehingga tidak bisa serta-merta dikembalikan tanpa melalui prosedur administrasi yang benar. Setiap langkah harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yang dituntut masyarakat itu empati dan keprihatinan. Secara moral, pengembalian ini langkah yang baik, tetapi harus menjadi pembelajaran ke depan, ucapnya.