Ikuti Kami

Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Muhammad Samsun: Pengembalian Aset Negara Harus Sesuai Prosedur

Pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, disebut menelan anggaran hingga Rp8,5 miliar.

Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Muhammad Samsun: Pengembalian Aset Negara Harus Sesuai Prosedur
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Timur dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menegaskan  pengembalian kendaraan dinas yang telah tercatat sebagai aset daerah harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. 

Hal ini disampaikannya menyusul polemik pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar dan memicu sorotan publik.

“Ketika barang dikembalikan, harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Apakah melalui lelang atau skema lain, karena itu bukan milik pribadi, melainkan aset negara,” ujar Samsun, dikutip Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang telah dibeli menggunakan anggaran negara otomatis menjadi aset daerah, sehingga tidak bisa serta-merta dikembalikan tanpa melalui prosedur administrasi yang benar. Setiap langkah harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang dituntut masyarakat itu empati dan keprihatinan. Secara moral, pengembalian ini langkah yang baik, tetapi harus menjadi pembelajaran ke depan,” ucapnya.

Samsun menilai, wacana pengembalian kendaraan dinas memang bisa menjadi salah satu cara untuk meredam gejolak publik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak otomatis memulihkan kepercayaan masyarakat jika tidak disertai dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila pengadaan kendaraan dinas tersebut telah terealisasi, maka proses pengembaliannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.

“Pengembalian aset daerah tidak semudah mengembalikan barang pribadi. Ada banyak aturan, termasuk ketentuan masa minimal penggunaan, yang justru bisa menjadi kendala,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah memiliki aturan yang ketat, termasuk terkait masa pemanfaatan sebelum dapat dialihkan, dilelang, atau dikembalikan. Karena itu, ia meminta semua pihak memahami bahwa setiap kebijakan terkait aset negara harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Quote