Jakarta, Gesuri.id - Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri polemik kemunculan papan bertuliskan Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertifikat beserta dasar hukum yang digunakan.
Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Citra, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, Citra turun langsung meninjau lokasi pada Minggu (2/8/2026) didampingi Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran, serta sejumlah warga setempat. Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengecek papan yang menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat hak milik sekaligus melihat langsung kondisi kawasan pesisir yang menjadi sorotan masyarakat.
Selain berkoordinasi dengan BPN, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga akan memanggil Pemerintah Desa Masawah guna mengumpulkan data dan informasi terkait status lahan yang kini menjadi polemik.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, kepolisian akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.