Ikuti Kami

Polemik SHM di Pantai Madasari, Citra Pitriyami Gandeng BPN Cek Sertifikat dan Apa Dasar Hukumnya

Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik SHM di Pantai Madasari, Citra Pitriyami Gandeng BPN Cek Sertifikat dan Apa Dasar Hukumnya
Ilustrasi.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri polemik kemunculan papan bertuliskan Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertifikat beserta dasar hukum yang digunakan.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Citra, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, Citra turun langsung meninjau lokasi pada Minggu (2/8/2026) didampingi Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran, serta sejumlah warga setempat. Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengecek papan yang menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat hak milik sekaligus melihat langsung kondisi kawasan pesisir yang menjadi sorotan masyarakat.

Selain berkoordinasi dengan BPN, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga akan memanggil Pemerintah Desa Masawah guna mengumpulkan data dan informasi terkait status lahan yang kini menjadi polemik.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, kepolisian akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik bermula dari kemunculan papan bertuliskan Tanah Milik di kawasan pesisir Pantai Madasari. Lokasi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim atau berada di kawasan sempadan pantai diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas status lahannya.

Keberadaan papan tersebut ramai diperbincangkan karena kawasan itu selama ini menjadi akses publik menuju pantai sekaligus jalur aktivitas nelayan. Menindaklanjuti keresahan warga, pihak Kecamatan Cimerak sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan dan berdialog dengan masyarakat.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Desa Masawah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan lahan di kawasan sempadan pantai.

Menurut Indra, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah bidang lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim.

Quote