Majalengka, Gesuri.id - Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, termasuk wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang berlangsung 3- 20 Juli 2021 mendatang.
Baca:Ahok Ungkap Direksi Pertamina Terima Bonus Rp200 Juta/Bulan
Bupati Majalengka, Karna Sobahi meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka untuk menjamin ketersediaan stok bahan pangan pokok dan menjaga stabilitas harga (harga bahan pangan) di wilayahnya
Hal tersebut, juga menjadi bagian dari salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka, tentang upaya penguatan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.