PPKM, Bupati Majalengka Upayakan Ketersediaan Bahan Pokok

"Jadi, kami juga meminta kepada dua dinas tersebut, agar terus melakukan upaya yang intensif untuk menjaga stabilitas harga".
Selasa, 13 Juli 2021 14:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Majalengka, Gesuri.id - Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, termasuk wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang berlangsung 3- 20 Juli 2021 mendatang.

Baca:Ahok Ungkap Direksi Pertamina Terima Bonus Rp200 Juta/Bulan

Bupati Majalengka, Karna Sobahi meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka untuk menjamin ketersediaan stok bahan pangan pokok dan menjaga stabilitas harga (harga bahan pangan) di wilayahnya

Hal tersebut, juga menjadi bagian dari salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka, tentang upaya penguatan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca juga :