PPKM Jawa & Bali, Whisnu Batasi Jam Operasional Mal

Whisnu juga mengingatkan warga Kota Surabaya untuk menerapkan displin yang ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selasa, 12 Januari 2021 10:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun saat rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota di Jatim juga menutup pukul 20.00 WIB, kata Plt Wali Kota Whisnu seusai rapat koordinasi PPKM secara virtual di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1).

Baca:Gus Nabil HarapPPKMDibarengi Dengan Kesadaran Warga

Selain itu, lanjut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Baca juga :