Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perseroda.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 DPRD DKI Jakarta, sebagai bagian dari strategi mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta.
Pramono mengeklaim perubahan status hukum dapat mempercepat pembangunan infrastruktur air minum bersih. Sekaligus menjamin hak masyarakat atas air bersih. Termasuk, menghadirkan fleksibilitas bagi PAM Jaya dalam pengelolaan sumber daya dan investasi.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mewujudkan Jakarta Kota Maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih. Namun, tantangan besar yang masih dihadapi adalah layanan air minum perpipaan Jakarta belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, ujar Pramono dalam pidatonya, Jakarta (4/9).