Prasetyo Temukan Kejanggalan di Proyek Revitalisasi Monas

Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetyo jika disebut revitalisasi itu mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
Rabu, 29 Januari 2020 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek Revitalisasi Monas, sehingga harus dihentikan untuk sementara.

Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetyo jika disebut revitalisasi itu mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, pasal lima jelas berbunyi bahwa Kemensetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah.

Baca:Junimart Nilai RevitalisasiMonasKejahatan Lingkungan

Adapun komisi ini memiliki tugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga :