Ikuti Kami

Junimart Nilai Revitalisasi Monas Kejahatan Lingkungan

Junimart mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon.

Junimart Nilai Revitalisasi Monas Kejahatan Lingkungan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) adalah kejahatan lingkungan. 

Dia pun mempertanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), apakah sudah ada pemberian izin untuk proyek tersebut.

Baca: Prasetyo Sayangkan Revitalisasi Monas Berubah Jadi Beton

"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Junimart mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek tersebut.

Junimart pun mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai ada kebijakan di DKI Jakarta yang bertentangan dengan kebijakan negara.

"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.

Junimart mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas.  Namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar.

Baca: Putra: Bung Karno Pimpin Pembangunan Monas, Jangan Dirusak

Karena itu Junimart mempertanyakan tidak adanya upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.

"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?," ujarnya.

Quote