Presiden Belum Terima Final PP dan Rancangan Perpres KPK

Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Selasa, 21 Januari 2020 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Labuan Bajo, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyatakan masih belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belum sampai ke meja saya, kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).

Baca:18 Tahun Lalu, Megawati JadiPresidenPerempuan Pertama

Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca juga :