Labuan Bajo, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyatakan masih belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Belum sampai ke meja saya, kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).
Baca:18 Tahun Lalu, Megawati JadiPresidenPerempuan Pertama
Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.