Presiden Jokowi Beberkan Tiga Alasan UU Ciptaker Dibutuhkan 

Salah satunya UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Jum'at, 09 Oktober 2020 22:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemik COVID-19.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Ia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Baca:Dewi Sentil Buruh, Sudah BacaUU CiptakerSecara Detail?

Baca juga :