Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Grasi

Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA.
Senin, 19 November 2018 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Lamongan, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya, kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Baca:Presiden Jokowi Bertemu PM Kepulauan Salomon

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Supaya semuanya tahu pertama kita harus menhormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan terebut, ini harus tahu, ungkap Presiden.

Baca juga :