Presiden Jokowi Resmi "Haramkan" Pembangunan PLTU Baru

Peraturan itu menandai keseriusan pemerintah untuk mengembangkan pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan.
Sabtu, 24 September 2022 21:12 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan untuk melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru demi percepatan pengembangan penyedia tenaga listrik dengan energi terbarukan.

Baca:Adian Minta AHY Stop Bicara Jika Tidak Sertai Data Valid

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukkan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan itu menandai keseriusan pemerintah untuk mengembangkan pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru.

Baca juga :