Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Dengan adanya Perpres tersebut industri otomotif mau segera merancang dan membangun industri.
Kamis, 08 Agustus 2019 16:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Mobil Listrik pada Senin (12/8) pagi. Ia berharap, dengan adanya Perpres tersebut industri otomotif mau segera merancang danmembangun industri mobil listrik di Indonesia.

Kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan dan lain-lainya itu ada di negara kita, sehingga strategis bisnis negara ini bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini, kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Gedung Baru Sekretariat ASEAN, di Jl. Sisingamaraja, Jakarta, Kamis (8/8) pagi.

Menurut Presiden, membangun sebuah industri seperti ini (mobil listrik, red) tidak mungkin setahun, dua tahun, tiga tahun. Pasti akan dan juga harus melihat pasar, melihat pembeli, karena mobil listrik sekarang ini hampir 40 persen harganya lebih mahal dari mobil yang biasa.

Namun Presiden berharap, dengan ketemunya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama. Nah itu baru mobil listrik akan berseliweran di seluruh kota di Indonesia, ujarnya.

Terkait beban polusi di kota besar seperti Jakarta, Presiden Jokowi mendorong Gubernur DKI yang APBDnya besar bisa memberi insentif, untuk mobil listrik, itu sudah memberi insentif. Mungkin bisa saja nanti parkirnya gratisin, bisa saja misalnya beli mobil listrik, balik namanya digratisin, bisa saja, insentif-insentif yang untuk kota-kota yang memiliki APBD besar atau ditambahi subsidi.

Baca juga :