Presiden Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
Senin, 29 November 2021 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK, kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).

Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya, tambah Presiden.

Baca:Koster Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2021

Baca juga :