Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Itu dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.
Baca:Jadi Asian of the Year 2019, Jokowi: Ini Untuk Indonesia
Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk: mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.