Presiden Jokowi Teken PP RPJM Nasional Tahun 2020-2024

Menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020.
Kamis, 13 Februari 2020 22:54 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024.

Baca:Telepon Presiden Xi Jinping, Ini Pesan Jokowi Soal Corona

Itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut.

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

Baca juga :