Presiden Jokowi Teken PP Soal Dana Alokasi Khusus 2020

DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi. 
Kamis, 16 Januari 2020 16:57 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Baca:Presiden: Perlu Ada Reformasi di Bidang Lembaga Keuangan

Menurut Perpres ini, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik sebagaimana dimaksud di atas, menurut Perpres ini, terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.

Baca juga :