Presiden Jokowi Teken PP Tentang Perdagangan Perbatasan

Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
Selasa, 14 Mei 2019 22:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Hal itu berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut, bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Warga Negara Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa: a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.

Adapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

Baca juga :