Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi serta Chusnunia Chalim.
Penetapan pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 49/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (12/6).
Baca:Maruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN
Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2019.
Arinal serta Chusnunia telah mengucapkan sumpah jabatan yang dituntun oleh Presiden Jokowi.