Presiden Minta Menkeu Berikan Anggaran PTSP di Daerah

Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah-daerah. 
Kamis, 20 Februari 2020 21:22 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perintah perintah ke Menteri Keuangan, kalau bisa tahun ini kalau enggak bisa tahun depan, Dana Alokasi Khusus (DAK) agar diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah-daerah.

Baca:RUU Cipta Kerja, Dibuka Seluasnya Masukan Masyarakat

Bisa dipakai DAK itu untuk sosialisasi, bisa dipakai itu untuk memperbaiki manajemen sistem yang ada di dalam, sehingga ada kecepatan kita dalam melayani kepada masyarakat, ujar Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 di Grand Ballroom The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Sudirman, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/2).

Kepala Negara menyampaikan agar jangan merasa yang ada di kantor PTSP itu berada di kelas 2 atau kelas 3.

Baca juga :