Presiden Tegaskan THR Diberikan Jelang Hari Raya

THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).
Jum'at, 22 Februari 2019 21:33 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Cibinong, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).

Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu, kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat (22/1).

Baca: Presiden Kembali Ingatkan Jaga Kerukunan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019, padahal Hari Raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.

Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu, tambah Presiden lagi.

Baca juga :