Presiden Teken PP Pencegahan Tindak Pidana Terorisme 

Dalam PP disebutkan pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Senin, 25 November 2019 12:31 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Baca:Revisi UUTindak Pidana TerorismeCapai Kata Sepakat

Hal itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), dan Pasal 43D ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Sehingga, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dalam PP ini disebutkan, pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. Kesiapsiagaan Nasional; b. Kontra Radikalisasi; dan c. Deradikalisasi, bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini. Disebutkan dalam PP ini, Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) melalui: a. rapat koordinasi; b. pertukaran data dan informasi; dan c. monitoring dan evaluasi. Kesiapsiagaan Nasional, menurut PP ini, dilakukan melalui: a. pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan kemampuan aparatur; c. perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana; d. pengembangan kajian Terorisme; dan e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.

Baca juga :