Presiden Teken PP Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

PP Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) bertujuan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Senin, 22 Juli 2019 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) pada 3 Juli 2019 yang bertujuan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Senin, PP yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 8 Juli 2019 ini, dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum menjelaskan beberapa jenis PTK, yakni universitas keagamaan, institut keagamaan, sekolah tinggi keagamaan, mahad AIA, pasraman dan seminari.

Baca:Presiden Jokowi Janjikan Perubahan Besar di DuniaPendidikan

Pasal 1 angka 7 menyebut: Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 1 angka 8 menyebut: Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Baca juga :