Presiden Telah Tandatangani Surpres Usulan Revisi UU KPK

Surpres juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kamis, 12 September 2019 09:53 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI.

Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, demikian dikatakan Mensesneg Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (11/9).

Baca:Revisi UU KPK, Komentar Arief Poyuono Terlalu Dini

Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.

Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

Baca juga :