Jakarta, Gesuri.id Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kurang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Akibatnya, terjadi penolakan terhadap pasal-pasal di dalamnya karena banyak yang salah memahami konteks perubahan dalam KUHP.
Baca:Kaukus Pancasila Dukung Presiden Jokowi TundaRUU KUHP
Ini memang, mungkin gimana ya, kami memang juga mungkin (salah) tidak melakukan hal, saya juga mungkin kesalahan kita adalah (kurang) sosialisasi, ujar Yasonna saat konfrensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Namun Yasonna berdalih bawa pembahsaan RKUHP dilakukan secara transparan. Selama empat tahun, kata dia, seluruh rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP di DPR RI selalu dilakukan secara terbuka. Bahkan pembahasan itu pun melibatkan banyak pihak dan pakar, termasuk Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).