Jakarta, Gesuri.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, Kamis (12/3).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses harmonisasi panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen parlemen dalam membenahi tata kelola dana umat.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Abidin menjelaskan bahwa inti dari revisi UU ini adalah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, distribusi nilai manfaat dana haji harus dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah.
“Persetujuan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperbaiki tata kelola dana haji agar lebih transparan dan memberikan manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangannya di Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa penguatan regulasi sangat mendesak demi:
1. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
2. Menjawab dinamika penyelenggaraan haji yang terus berkembang setiap tahun.
3. Memastikan prinsip keadilan dalam pemanfaatan dana umat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Menunggu Langkah Pemerintah
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Pasca-pengesahan ini, bola kini berada di tangan pemerintah. Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tahap berikutnya.
Abidin optimis pembahasan akan berjalan lancar demi mengejar target pengesahan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
“Kami di Komisi VIII berkomitmen mempercepat pembahasan ini. Langkah ini krusial untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” pungkasnya tegas.

















































































