Jakarta, Gesuri.id -Pakar hukum Prof. Henry Yosodiningrat menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya berisi sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.
Henry mengapresiasi keputusan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana. Namun, menurutnya, pengaktifan kembali rekening tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai dasar hukum tindakan pembatasan transaksi sebelumnya.
Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya? kata Henry dalam pendapat hukumnya.
Menurut Henry, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kewenangan menunda transaksi selama paling lama lima hari kerja.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, terdapat keadaan ketika pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.