Jakarta, Gesuri.id - Pakar hukum Prof. Henry Yosodiningrat menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya berisi sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.
Henry mengapresiasi keputusan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana. Namun, menurutnya, pengaktifan kembali rekening tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai dasar hukum tindakan pembatasan transaksi sebelumnya.
“Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?” kata Henry dalam pendapat hukumnya.
Menurut Henry, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kewenangan menunda transaksi selama paling lama lima hari kerja.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, terdapat keadaan ketika pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.
UU TPPU, lanjut Henry, juga mengatur kewajiban pembuatan berita acara penundaan transaksi, pemberian salinannya kepada pengguna jasa, serta pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) paling lama 24 jam sejak penundaan dilakukan.
“Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Jangan Balik Logika Hukum
Henry mengingatkan agar penegakan hukum tidak menggunakan pola membatasi rekening terlebih dahulu, kemudian mencari tahu apakah dana tersebut berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, logika tersebut justru berlawanan dengan prinsip hukum. Sebelum kewenangan pembatasan transaksi digunakan, harus terdapat dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana.
Pernyataan Polda Metro Jaya bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum, menurut Henry, justru perlu dijelaskan lebih lanjut.
“Pada saat penundaan dilakukan, apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana memang telah ada, atau penundaan dilakukan semata-mata untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana?” katanya.
Henry menilai kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Soroti Kewenangan Aparat
Henry juga meminta publik memperoleh kejelasan mengenai dasar dan pihak yang mengajukan permintaan penundaan transaksi kepada Bank Mandiri.
Ia menyinggung Pasal 70 UU TPPU yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Menurutnya, surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri menjadi dokumen penting untuk menilai legalitas tindakan tersebut.
Henry juga menyoroti penggunaan istilah “penyelidik” dalam keterangan publik sebelumnya. Sementara itu, norma UU TPPU menggunakan istilah “penyidik”.
“Saya tidak hendak mengambil kesimpulan sebelum melihat surat aslinya. Tetapi apabila benar permintaan itu secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas penyelidik, maka timbul persoalan kewenangan yang sangat serius,” ujarnya.
Penggunaan UU P2SK Perlu Dijelaskan
Selain UU TPPU, Polda Metro Jaya juga disebut menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai salah satu dasar penyelidikan terkait penghimpunan dana masyarakat.
Henry meminta penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, Pasal 237 mengatur larangan terhadap kegiatan penghimpunan dana tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib memperoleh izin dari otoritas sektor keuangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penjelasan resmi pasal tersebut mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan, termasuk kegiatan untuk tujuan sosial.
“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan,” katanya.
Henry menegaskan, apabila terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, aparat tetap harus menindak. Namun, harus terdapat tindak pidana dan fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana.
“Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” tegasnya.
Minta Perjelas Apakah Penundaan atau Pemblokiran
Henry juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperjelas karakter tindakan terhadap rekening Supriyono, apakah benar merupakan “penundaan transaksi” berdasarkan UU TPPU atau secara substansi merupakan “pemblokiran”.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa.
Menurut Henry, Pasal 140 KUHAP pada prinsipnya mengatur bahwa pemblokiran oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan sejumlah persyaratan mengenai tindak pidana, hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta tujuan pemblokiran.
“Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara,” ujarnya.
Bank Mandiri Juga Diminta Memastikan Legalitas
Henry memahami posisi Bank Mandiri yang berkewajiban melaksanakan perintah sah dari pejabat berwenang. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak berarti bank dapat mengabaikan aspek legalitas formal dari perintah yang diterima.
Bank, kata dia, perlu memastikan siapa pejabat yang meminta, dalam kapasitas apa, serta mekanisme hukum yang digunakan.
Dengan demikian, menurut Henry, aspek tanggung jawab perlu dilihat pada dua tingkat, yakni keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam melaksanakan permintaan tersebut.
Berkaitan dengan Hak Konstitusional
Henry menilai persoalan tersebut juga memiliki dimensi konstitusional. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil; serta Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik pribadi.
Menurutnya, ketika rekening yang antara lain digunakan untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang demonstrasi, aparat harus memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas.
“Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat,” katanya.
Tujuh Pertanyaan untuk Aparat
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, Henry meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka.
Pertama, tindak pidana apa yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan. Kedua, fakta atau indikator objektif apa yang menyebabkan dana Rp80,9 juta tersebut patut diduga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana.
Ketiga, siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa. Keempat, apa dasar yuridis tindakan tersebut, apakah Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya.
Kelima, apakah berita acara penundaan transaksi telah dibuat, salinannya diberikan kepada nasabah, serta mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilakukan sesuai ketentuan.
Keenam, mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan pasal tersebut mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial.
Ketujuh, apabila tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana diatur dalam KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP.
Henry juga mencatat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu semakin memperkuat pentingnya transparansi mengenai pihak yang memprakarsai tindakan, mekanisme hukum yang digunakan, serta fakta yang menjadi dasar pembatasan rekening.
Jangan Jadikan TPPU Instrumen Pembatasan Aspirasi
Henry menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian akses terhadap rekening tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk menjelaskan dasar pembatasan yang sebelumnya dilakukan.
“Ini bukan semata-mata perkara Supriyono. Ini menyangkut preseden,” ujarnya.
Menurut Henry, negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip membatasi hak warga negara terlebih dahulu, kemudian mencari dasar pembenarannya.
“Yang benar adalah: temukan terlebih dahulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru gunakan kewenangan negara secara sah, perlu, dan proporsional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa instrumen pemberantasan tindak pidana pencucian uang penting untuk memberantas kejahatan. Namun, karena kewenangan yang diberikan sangat luas, penggunaannya harus disertai pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.

















































































