Blitar, Gesuri.id Ratusan pendeta di Kabupaten Blitar, mengikuti sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, di GKB Elshadai, Desa Gondanglegi, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, belum lama ini.
Eva Kusuma Sundari, menuturkan, sosialisasi ini digelar setelah pihaknya menerima keluhan para pendeta di Blitar terkait sulitnya mengurus sertifikat tanah rumah ibadah.
Tugas saya menampung, merespon aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi dari permasalahan yang ada. Alhamdulillah, ketika saya kontak pihak Kementerian BPN mereka sangat tanggap dan bersedia hadir, sehingga terwujudlah pertemuan ini, jelas Eva Sundari menceritakan kronologi pertemuan.
Sosialisasi yang diikuti 120 pendeta tersebut mengundang Kepala BPN Kabupaten Blitar, Masduki. Dijelaskan Masduki, Program Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL adalah Program Prioritas Nasional yang meliputi proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.