Puan Minta Masyarakat Tak Akan Dipersulit Dengan Penerapan KRIS

Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.
Rabu, 07 Juni 2023 13:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta Pemerintah menjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat, kata Puan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, di Jumat (2/6).

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Baca juga :