Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dalam kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ia mengingatkan agar pemerintah mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi, kata Puan, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Puan juga meminta kementerian terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai maksud dari transfer data pribadi yang menjadi salah satu poin dalam kesepakatan bilateral dengan AS.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara rinci batasan dan mekanisme perlindungan data dalam kerja sama tersebut.