Ikuti Kami

Puan Tegaskan Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama Dengan AS

Puan: Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia.

Puan Tegaskan Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama Dengan AS
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dalam kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Ia mengingatkan agar pemerintah mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," kata Puan, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Puan juga meminta kementerian terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai maksud dari transfer data pribadi yang menjadi salah satu poin dalam kesepakatan bilateral dengan AS. 

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara rinci batasan dan mekanisme perlindungan data dalam kerja sama tersebut.

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya memastikan implementasi UU PDP berjalan efektif, terutama dalam konteks kerja sama lintas negara seperti dengan AS.

"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tegas Puan.

Diketahui, kerja sama dengan Amerika Serikat yang mencakup aspek perlindungan data pribadi menjadi bagian dari kesepakatan tarif antara kedua negara. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Gedung Putih, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke AS, dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.

Quote