Pulau Pasir, Hasanuddin: Pegang Teguh Hukum Internasional

Kang Hasan: Mengadopsi prinsip UNCLOS 1982, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas maritim di Laut Timor.
Selasa, 01 November 2022 12:35 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan soal Pulau Pasir yang diklaim milik Australia, sebagai negara yang berprinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia harus selalu berpegang pada norma dan hukum internasional.

Baca:Puan: Waspadai Euforia Kerumunan Massa Pasca Covid-19

Terkait perdebatan soal klaim pulau pasir, dalam perjanjian Perth 1997 (Perth Treaty) yang mengadopsi prinsip UNCLOS 1982, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas maritim di Laut Timor, kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (1/11).

Didalam kesepakatan tersebut, kata Hasanuddin, termasuk keberadaan Pulau Pasir yang dikenal juga sebagai Pulau Ashmore atau Cartier, sebagai bagian dari Australia.

Meskipun perjanjian Perth hingga sekarang belum kita ratifikasi, namun sudah menjadi norma Internasional yang harus kita hormati, tuturnya.

Baca juga :