Ikuti Kami

Pulau Pasir, Hasanuddin: Pegang Teguh Hukum Internasional

Kang Hasan: Mengadopsi prinsip UNCLOS 1982, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas maritim di Laut Timor.

Pulau Pasir, Hasanuddin: Pegang Teguh Hukum Internasional
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan soal Pulau Pasir yang diklaim milik Australia, sebagai negara yang berprinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia harus selalu berpegang pada norma dan hukum internasional. 

Baca: Puan: Waspadai Euforia Kerumunan Massa Pasca Covid-19

"Terkait perdebatan soal klaim pulau pasir, dalam perjanjian Perth 1997 (Perth Treaty) yang mengadopsi prinsip UNCLOS 1982, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas maritim di Laut Timor," kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (1/11).

Didalam kesepakatan tersebut, kata Hasanuddin, termasuk keberadaan Pulau Pasir yang dikenal juga sebagai Pulau Ashmore atau Cartier, sebagai bagian dari Australia. 

"Meskipun perjanjian Perth hingga sekarang belum kita ratifikasi, namun sudah menjadi norma Internasional yang harus kita hormati," tuturnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat agar tak terpancing dengan isu-isu yang dihembuskan oleh orang tak bertanggung jawab. 

"Kita  jangan terpancing dengan isu atau hoaks yang ada di media sosial, seolah olah Australia sudah mengerahkan pasukannya. Padahal kan tidak," pungkasnya. 

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga telah mengatakan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda maupun Indonesia.

BacaMenteri Anas Optimalkan Kualitas Pelayanan KBRI di Muscat

"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Ketika Indonesia merdeka, Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung kepada wartawan belum lama ini. 

Quote