Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, turut menyoroti catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan kenaikan angka klaim JHT dan JKP tidak luput dari meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP, ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Data OJK mengungkapkan klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar