Pulung Agustanto Soroti Disharmoni Aturan Kerja bagi Pasangan Kawin Campur

Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak membedakan antara WNA murni dengan WNA yang memiliki pasangan sah warga negara Indonesia.
Rabu, 28 Januari 2026 05:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menyoroti belum selarasnya regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berdampak pada warga negara asing (WNA) pasangan sah warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam akses bekerja dan berusaha di Tanah Air.

Dia menyampaikan, banyak kasus WNA yang menikah secara sah dengan WNI mengalami kesulitan membantu perekonomian keluarga karena terbentur aturan ketenagakerjaan. Bahkan, jika mereka bekerja, syarat dan ketentuannya tidak dibedakan dengan TKA lainnya.

Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak membedakan antara WNA murni dengan WNA yang memiliki pasangan sah warga negara Indonesia, ujar Pulung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, Senin (26/1).

Baca:GanjarMinta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Di sisi lain, aturan keimigrasian justru memberikan ruang bagi WNA yang terikat perkawinan sah dengan WNI untuk bekerja dan berusaha di Indonesia.

Baca juga :