Ikuti Kami

Pulung Agustanto Soroti Disharmoni Aturan Kerja bagi Pasangan Kawin Campur

Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak membedakan antara WNA murni dengan WNA yang memiliki pasangan sah warga negara Indonesia.

Pulung Agustanto Soroti Disharmoni Aturan Kerja bagi Pasangan Kawin Campur
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menyoroti belum selarasnya regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berdampak pada warga negara asing (WNA) pasangan sah warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam akses bekerja dan berusaha di Tanah Air.

Dia menyampaikan, banyak kasus WNA yang menikah secara sah dengan WNI mengalami kesulitan membantu perekonomian keluarga karena terbentur aturan ketenagakerjaan. Bahkan, jika mereka bekerja, syarat dan ketentuannya tidak dibedakan dengan TKA lainnya.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak membedakan antara WNA murni dengan WNA yang memiliki pasangan sah warga negara Indonesia,” ujar Pulung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, Senin (26/1).

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Di sisi lain, aturan keimigrasian justru memberikan ruang bagi WNA yang terikat perkawinan sah dengan WNI untuk bekerja dan berusaha di Indonesia.

Kondisi ini, menurut Pulung, menimbulkan ketidaksinkronan regulasi yang berdampak pada kompleksitas penerapan di lapangan.

“Terjadi disharmoni aturan yang berujung pada kesulitan implementasi,” sambungnya.

Pulung mencontohkan, persoalan kerap muncul ketika pasangan WNI berperan sebagai istri dan ibu rumah tangga yang memilih menetap di Indonesia.

Sementara itu, suami yang berstatus WNA tidak dapat memberikan nafkah secara wajar karena terbentur ketentuan ketenagakerjaan. Masalah serupa juga terjadi ketika WNI memiliki usaha berskala kecil atau UMKM.

Jika suami yang berstatus WNA membantu usaha tersebut, aktivitas itu kerap dianggap melanggar aturan karena UMKM tidak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Padahal konteksnya adalah membantu usaha keluarga, bukan bekerja sebagai tenaga asing di perusahaan besar,” kata Pulung.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Menurutnya, diperlukan penyesuaian dan penyelarasan regulasi agar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian tidak saling bertentangan, sekaligus tetap menjunjung asas keadilan bagi seluruh warga negara. “Penyelarasan adalah kata kuncinya,” tegasnya.

Meski demikian, Pulung juga mengingatkan agar perbaikan regulasi tidak membuka celah penyalahgunaan, seperti praktik perkawinan semu yang bertujuan mengakali aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Potensi tersebut juga harus diantisipasi dan menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Quote