Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: DPR Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti

Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan MK berbeda dengan tindakan mengintervensi lembaga peradilan.
Senin, 12 Oktober 2026 16:10 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan MK berbeda dengan tindakan mengintervensi lembaga peradilan.

Sebaiknya Ridwan Hisyam itu lebih banyak baca lagi. Harusnya dia paham bahwa DPR sangat berwenang untuk menindaklanjuti Putusan MK, terkait pelaksanaan UU dan kebijakan yang diambil eksekutif dalam hal ini KPU dan Kemendikdasmen, kata Deddy di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy untuk menanggapi politikus senior Partai Golkar, Ridwan Hisyam, yang menilai DPR tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran.

Deddy menjelaskan, meskipun putusan MK tidak secara spesifik menunjuk lembaga yang harus bertanggung jawab menindaklanjutinya, substansi putusan tersebut dinilainya dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mendalami pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Baca juga :