Ikuti Kami

Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: DPR Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti

Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan MK berbeda dengan tindakan mengintervensi lembaga peradilan.

Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: DPR Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan MK berbeda dengan tindakan mengintervensi lembaga peradilan.

“Sebaiknya Ridwan Hisyam itu lebih banyak baca lagi. Harusnya dia paham bahwa DPR sangat berwenang untuk menindaklanjuti Putusan MK, terkait pelaksanaan UU dan kebijakan yang diambil eksekutif dalam hal ini KPU dan Kemendikdasmen,” kata Deddy di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy untuk menanggapi politikus senior Partai Golkar, Ridwan Hisyam, yang menilai DPR tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran.

Deddy menjelaskan, meskipun putusan MK tidak secara spesifik menunjuk lembaga yang harus bertanggung jawab menindaklanjutinya, substansi putusan tersebut dinilainya dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mendalami pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menyebut setidaknya ada tiga komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas berkaitan dengan persoalan itu, yakni Komisi II, Komisi X, dan Komisi I.

Komisi II DPR RI bermitra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Komisi X bermitra dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan Komisi I bermitra dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Menurut Deddy, keterkaitan sejumlah mitra kerja tersebut membuat persoalan ini dapat ditelaah melalui mekanisme pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan eksekutif.

Atas dasar itu, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket sebagai opsi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Maka pemeriksaan ini idealnya harus dilakukan oleh Pansus atau Hak Angket DPR,” ujarnya menegaskan.

Deddy menekankan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan personal, melainkan berkaitan dengan politik hukum dan konstitusi. Karena itu, ia menilai DPR perlu merespons persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

“Jadi demi keadilan dan kepastian serta wibawa hukum, maka wajib hukumnya bagi DPR menindaklanjuti Putusan MK ini. Kecuali dia ingin DPR ini dianggap bungkam dan bertekuk lutut di kaki seseorang atau sekelompok orang belaka,” ujarnya menekankan.

Sebelumnya, Ridwan Hisyam berpandangan DPR tidak memiliki kaitan dengan putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan tersebut merupakan ranah hukum yang tidak seharusnya dicampuradukkan dengan proses politik.

Ridwan juga membedakan proses pemakzulan atau impeachment dengan persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan. Ia merujuk pengalamannya sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004 ketika proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berlangsung.

“Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan DPR. Itu tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Ridwan dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (11/10/2026).

Ridwan menilai sikap DPR yang tidak ikut campur dalam persoalan putusan MK tersebut sudah tepat. Ia juga berpandangan, persoalan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah selesai setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ridwan, pihak-pihak yang berkepentingan telah memperoleh kesempatan untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan hasil pemilu dan pengesahan pasangan terpilih melalui mekanisme konstitusional, menurutnya, telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Jangan ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai. Ini kan mau ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai,” ujarnya.

Perbedaan pandangan antara Deddy dan Ridwan tersebut menyoroti persoalan mengenai batas kewenangan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK. Deddy menekankan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan eksekutif, sedangkan Ridwan berpandangan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan DPR dan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Quote