Putusan MK Soal Presidential Threshold Sesuai Konstitusi

Putusan MK dianggap sudah tepat karena presidential threshold sebesar 20 persen sesuai konstitusi.
Kamis, 11 Januari 2018 16:13 WIB Jurnalis - Fathor Rasi

Jakarta, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianggap sudah tepat karena presentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sesuai konstitusi.

Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait presidential threshold (PT) yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi, kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1).

Dia mengatakan, pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945. Menurut dia, selama ini membuka peluang ketika ada pihak yang tidak setuju dengan jumlah PT tersebut agar bisa diuji di MK.

Termasuk Perppu yang disetujui MK karena menyangkut prinsip ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD 1945, ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila masih ada pihak yang nilai Putusan MK itu tidak demokratis, itu merupakan hak tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik. Namun, Tjahjo menekankan bahwa presentase PT yang telah disetujui dan sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak serta berdasarkan UU.

Baca juga :