Rahmad Handoyo Minta Posko Pengaduan THR DifungsikanĀ 

Hal ini agar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.
Sabtu, 08 April 2023 22:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian kado berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita, DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Rahmad Handoyo kepada Gesuri.id, Jumat (7/4)

Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Menurut Handoyo, salah satu cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan. Dikatakan, dengan adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.

Baca:KD Minta Kemenaker Tindaklanjuti Hasil Investigasi BP2MI

Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan, beber Handoyo.
Sejatinya, kata Handoyo, pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. Pemberian sanksi tersebut nomor sekian lah. Justru yang kita harapkan, pihak perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan sehinga mereka (Pekerja) bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita,katanya.

Baca juga :